Prosedur Permohonan Visa Online
Sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku, permohonan visa untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus diajukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Pasaman Barat tidak melayani permohonan visa secara langsung, namun berperan dalam proses perpanjangan izin tinggal setelah WNA berada di Indonesia.
Informasi Penting: Permohonan visa diajukan oleh Penjamin (sponsor) dari WNA melalui situs visa-online.imigrasi.go.id. Pastikan Penjamin Anda telah memiliki akun dan melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh sistem.
Visa Kunjungan (Indeks B211A)
Visa Kunjungan adalah jenis visa yang diberikan kepada WNA untuk tujuan seperti pariwisata, kunjungan keluarga, sosial, atau bisnis non-komersial. Visa ini umumnya memiliki masa tinggal awal 60 hari dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi setempat.
Tujuan Penggunaan Visa Kunjungan:
- Wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
- Mengikuti pertemuan bisnis, rapat, atau pembelian barang.
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
- Sebagai tenaga ahli atau calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan.
Persyaratan Umum oleh Penjamin:
- Surat permohonan dan jaminan dari sponsor.
- Paspor WNA yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Tiket pulang-pergi atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Bukti kepemilikan biaya hidup yang cukup selama di Indonesia (misalnya rekening koran).
- Pas foto berwarna terbaru.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan kepada WNA yang berencana untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama untuk tujuan bekerja, belajar, investasi, atau penyatuan keluarga. Setelah masuk ke Indonesia menggunakan VITAS, WNA harus segera melapor ke kantor imigrasi untuk mengonversinya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Tujuan Penggunaan VITAS:
- Sebagai tenaga ahli atau pekerja.
- Melakukan investasi atau penanaman modal.
- Mengikuti pendidikan atau pelatihan.
- Melakukan penelitian ilmiah.
- Penyatuan keluarga (suami/istri/anak dari WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
- Repatriasi atau mantan WNI yang ingin kembali tinggal di Indonesia.
Persyaratan Umum oleh Penjamin:
- Dokumen legalitas penjamin (misal: akta perusahaan, NIB, NPWP).
- Rekomendasi dari instansi terkait (misal: RPTKA dari Kemnaker untuk pekerja).
- Paspor WNA yang masih berlaku minimal 18 bulan.
- Dokumen pendukung sesuai tujuan (misal: surat nikah, ijazah, surat penerimaan dari universitas).
Biaya Layanan Visa (PNBP)
Biaya visa dibayarkan secara online pada saat pengajuan oleh penjamin. Berikut adalah beberapa jenis biaya PNBP visa sesuai peraturan yang berlaku:
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA): Rp 500.000,-
- Visa Kunjungan (60 hari): Rp 1.500.000,- s.d. Rp 2.000.000,- (tergantung tujuan).
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS): $150 USD (atau setara).
*Biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Harap selalu merujuk pada situs resmi Ditjen Imigrasi untuk informasi biaya terbaru.