Jenis-Jenis Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Pasaman Barat melayani permohonan dan perpanjangan berbagai jenis izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Setiap izin tinggal memiliki tujuan, masa berlaku, dan persyaratan yang berbeda. Permohonan diajukan secara online oleh Penjamin melalui situs web resmi imigrasi.

Kewajiban Pelaporan: WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah tiba di Indonesia untuk proses penerbitan izin tinggal.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan. Izin ini bersifat sementara untuk tujuan non-bekerja seperti pariwisata, kunjungan sosial budaya, atau pertemuan bisnis.

  • Masa Berlaku: Diberikan untuk 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 4 kali, masing-masing untuk 30 hari.
  • Prosedur Perpanjangan: Diajukan oleh WNA atau Penjaminnya ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA, paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku ITK berakhir.
  • Persyaratan Umum Perpanjangan: Paspor asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta surat permohonan dan jaminan dari sponsor (jika ada).

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu terbatas, biasanya untuk bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga. ITAS merupakan hasil konversi dari Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

  • Masa Berlaku: Bervariasi mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, tergantung pada tujuan tinggal dan rekomendasi dari instansi terkait. ITAS dapat diperpanjang.
  • Prosedur Permohonan: Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA dan Penjamin harus melapor ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik dan penerbitan ITAS.
  • Persyaratan Umum: Paspor asli, surat dari Penjamin, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tujuan (misalnya RPTKA untuk pekerja, surat nikah untuk penyatuan keluarga).

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah status keimigrasian tertinggi yang dapat diberikan kepada WNA untuk menetap di Indonesia. ITAP diberikan melalui alih status dari ITAS setelah pemohon memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • Masa Berlaku: Diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dengan kewajiban melapor setiap 5 tahun.
  • Syarat Alih Status dari ITAS ke ITAP: Telah tinggal di Indonesia selama minimal 3 tahun berturut-turut sebagai pemegang ITAS, membuat pernyataan integrasi, dan memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan.
  • Kategori Pemohon: Investor, tenaga ahli, rohaniawan, pasangan dari WNI (penyatuan keluarga), dan mantan WNI.

Biaya Layanan Izin Tinggal (PNBP)

Biaya layanan izin tinggal dibayarkan sesuai dengan peraturan PNBP yang berlaku. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan: Rp 500.000,-
  • Penerbitan ITAS masa berlaku s.d. 6 bulan: Rp 1.000.000,-
  • Penerbitan ITAS masa berlaku s.d. 1 tahun: Rp 1.500.000,-
  • Penerbitan ITAS masa berlaku s.d. 2 tahun: Rp 2.000.000,-
  • Penerbitan ITAP masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000,-

*Biaya dapat berubah. Selalu rujuk pada peraturan terbaru untuk informasi biaya yang akurat.