Prosedur Permohonan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pasaman Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan permohonan paspor yang cepat, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses permohonan antrian dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor untuk kemudahan dan efisiensi. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor kami sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penting: Pendaftaran antrian paspor WAJIB dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Pembayaran biaya PNBP dilakukan setelah permohonan disetujui oleh sistem.

Persyaratan Permohonan Paspor Baru

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor untuk pertama kali, berikut adalah dokumen yang wajib dibawa (asli dan fotokopi):

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dari dokumen berikut sebagai bukti identitas yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua: Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau Ijazah (SD/SMP/SMA).
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Persyaratan Penggantian Paspor

Penggantian paspor dilakukan jika masa berlaku paspor akan habis (kurang dari 6 bulan) atau halaman telah penuh. Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang akan diganti.

Untuk penggantian paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, persyaratan disamakan dengan permohonan paspor baru.

Penggantian Paspor Karena Hilang atau Rusak

Jika paspor Anda hilang atau rusak, diperlukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum penggantian dapat dilakukan. Persyaratannya adalah:

  • Untuk paspor hilang: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, e-KTP, dan Kartu Keluarga.
  • Untuk paspor rusak: e-KTP, Kartu Keluarga, dan paspor lama yang rusak.

Proses penggantian paspor hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain biaya penerbitan paspor itu sendiri.

Biaya Layanan Paspor (PNBP)

Berikut adalah rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019:

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
  • Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000,- (di luar biaya penerbitan paspor).
  • Denda Penggantian Paspor karena Hilang: Rp 1.000.000,-
  • Denda Penggantian Paspor karena Rusak: Rp 500.000,-