Informasi Kontak

Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui detail di bawah ini selama jam kerja atau kirimkan pesan melalui formulir di samping.

📍

Alamat Kantor

Tanjuang Baringin, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318, Indonesia

📞

Telepon

+62 752 726591

✉️

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional: Tutup

Kirim Pesan

Tanya Jawab Umum (FAQ)

Pendaftaran antrian paspor wajib dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Anda harus membuat akun, mengisi data pemohon, memilih tanggal kedatangan, dan melakukan pembayaran PNBP sebelum datang ke kantor imigrasi.

Untuk permohonan paspor baru, Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa: e-KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Pastikan data pada semua dokumen sinkron.

Proses standar penerbitan paspor adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah Anda melakukan proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Tersedia juga layanan percepatan di mana paspor dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai peraturan PNBP.

Tidak. Permohonan visa untuk masuk ke Indonesia diajukan secara online oleh Penjamin (sponsor) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id). Kantor Imigrasi hanya melayani proses perpanjangan izin tinggal setelah WNA berada di Indonesia.

Jika paspor Anda hilang, segera buat Laporan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, datang ke kantor imigrasi dengan membawa Surat Laporan Kehilangan tersebut, e-KTP, dan Kartu Keluarga untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pengajuan paspor pengganti.