Layanan Utama Kami
Layanan Paspor
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur permohonan paspor baru, penggantian, dan paspor hilang/rusak.
Lihat DetailLayanan Visa
Dapatkan informasi mengenai jenis-jenis visa untuk Warga Negara Asing yang akan berkunjung atau tinggal di Indonesia.
Lihat DetailIzin Tinggal
Prosedur pengajuan dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk WNA.
Lihat DetailStatistik Layanan Kami
0
Paspor Diterbitkan (Tahun Ini)
0
Izin Tinggal Diberikan
0
Tingkat Kepuasan (%)
0
Jam Layanan Pengaduan
Struktur Organisasi

Kepala Kantor
Rizky Hidayat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pasaman Barat memegang peran sentral sebagai pemimpin tertinggi dan penanggung jawab utama atas seluruh operasional dan manajerial kantor. Tugasnya mencakup perumusan visi, misi, dan strategi untuk mencapai tujuan organisasi sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Beliau bertanggung jawab untuk mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan semua fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan paspor, visa, izin tinggal, serta pengawasan dan penindakan terhadap orang asing. Selain itu, Kepala Kantor juga berperan sebagai representasi resmi institusi, menjalin hubungan kerja yang sinergis dengan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja. Pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan bagian integral dari tanggung jawabnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Subseksi Tata Usaha
Ririn Wulandari
Subseksi Tata Usaha adalah jantung administrasi dan pendukung operasional kantor. Dipimpin oleh seorang Kepala Subseksi, unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, serta surat-menyurat dan kearsipan. Fungsi utamanya adalah memastikan semua kebutuhan administratif dan logistik kantor terpenuhi secara efisien dan efektif. Ini termasuk mengelola aset negara, menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, merencanakan anggaran, memproses urusan kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan gaji berkala, serta memelihara sarana dan prasarana kantor. Subseksi Tata Usaha juga berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi seluruh pegawai, memastikan bahwa semua proses pendukung berjalan lancar sehingga seksi-seksi teknis lainnya dapat fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi utama mereka dalam melayani masyarakat. Keakuratan data dan ketertiban administrasi yang dikelola oleh unit ini menjadi fondasi bagi akuntabilitas dan kinerja organisasi secara keseluruhan.

Subseksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Bambang Hermawan Syahputra
Subseksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) merupakan tulang punggung digital dalam operasional keimigrasian modern. Unit ini memiliki tanggung jawab vital dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan seluruh infrastruktur teknologi informasi, termasuk jaringan komputer, server, dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Tugasnya meliputi memastikan keandalan dan keamanan sistem, melakukan pemecahan masalah teknis, serta mengelola basis data keimigrasian yang akurat dan terkini. Selain itu, Subseksi TIKKIM juga berperan dalam penyebaran informasi publik melalui platform digital seperti situs web dan media sosial resmi, serta memberikan dukungan teknis untuk layanan online seperti aplikasi M-Paspor. Dengan memastikan konektivitas yang stabil dan keamanan data yang terjamin, unit ini mendukung kelancaran seluruh proses pelayanan dan pengawasan keimigrasian, menjadikannya elemen krusial dalam mewujudkan imigrasi yang cepat, transparan, dan modern.

Subseksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
Widya Margaretha
Subseksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian adalah garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Unit ini bertanggung jawab penuh atas proses penerbitan dokumen perjalanan dan pemberian izin tinggal. Untuk WNI, fokus utamanya adalah pelayanan permohonan paspor, mulai dari wawancara, pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto), hingga pencetakan dan penyerahan paspor. Sementara itu, untuk WNA, unit ini menangani seluruh proses permohonan dan perpanjangan izin tinggal, seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Petugas di subseksi ini harus memastikan bahwa setiap permohonan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan bebas dari pungutan liar. Kinerja unit ini secara langsung mencerminkan citra institusi di mata publik.

Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Tessa Eliana Ningsih
Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berperan sebagai penjaga kedaulatan negara dari sisi keimigrasian. Tugas utama unit ini adalah melakukan pengawasan proaktif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pasaman Barat. Fungsi intelijen meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian informasi terkait potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, atau kegiatan ilegal lainnya. Berdasarkan hasil analisis intelijen, unit ini kemudian melaksanakan fungsi penindakan, yang mencakup operasi pengawasan lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga pengambilan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi atau pendetensian bagi WNA yang terbukti melanggar aturan. Subseksi Inteldakim bekerja sama erat dengan instansi penegak hukum lain dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif, demi menjaga ketertiban umum dan keamanan negara dari ancaman yang datang dari penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
Galeri Foto



